Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Modus Debt Collector Nakal, Dua Pelaku Tambahan Ditangkap
- Redaksi
- Kamis, 04 Juni 2026 20:32
- 64 Lihat
- Kriminal
Serang Banten, Media Budaya Indonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme jalanan. Dua pelaku tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap anggota Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang, berhasil diamankan, Kamis (4/6/2026).
Dengan penangkapan tersebut, total empat pelaku telah ditangkap oleh penyidik. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, mengungkap sejumlah modus yang digunakan para oknum debt collector dalam menjalankan aksinya.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi pelacak kendaraan untuk mencari target kendaraan yang menunggak pembayaran. Setelah menemukan sasaran, mereka menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pengendara.
Apabila permintaan tersebut dipenuhi, kendaraan akan dilepaskan. Namun jika korban menolak, kendaraan diduga dirampas secara sepihak. Tidak berhenti sampai di situ, kendaraan yang berhasil dikuasai para pelaku diduga tidak diserahkan kepada pihak leasing sebagaimana prosedur yang berlaku, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua unit mobil operasional jenis Toyota Fortuner yang digunakan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme jalanan dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perampasan kendaraan maupun bentuk intimidasi lainnya di wilayah hukum Banten.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
(Ahm)